Tata Cara dan Urutan Pernikahan Adat simalungun
1. Mangarisika
Adalah kunjungan utusan pria yang tidak
resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk
mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda mau
(tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang
pemberian itu dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.
2. Marhori-hori Dinding/marhusip
Pembicaraan antara kedua belah pihak
yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat
dan belum diketahui oleh umum.
3. Marhata Sinamot
Pihak kerabat pria (dalam jumlah yang
terbatas) datang oada kerabat wanita untuk melakukan marhata sinamot,
membicarakan masalah uang jujur (tuhor).
4. Pudun Sauta
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula
mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang
sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan
bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada
anggota kerabat, yang terdiri dari :
1. Kerabat marga ibu (hula-hula)
2. Kerabat marga ayah (dongan tubu)
3. Anggota marga menantu (boru)
4. Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
5. Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
5. Martumpol (baca : martuppol)
Penanda-tanganan persetujuan pernikahan
oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak
mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh
pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut
Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari
kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut dengan
Tingting (baca : tikting). Tingting ini harus dilakukan dua kali hari
minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali tingting tidak ada
gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah
(pamasu-masuon).
6. Martonggo Raja atau Maria Raja
Adalah suatu kegiatan pra pesta/acara
yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara
pesta/acara yang bertujuan untuk :
Mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non
teknis Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah
ditentukan ada pesta/acara pernikahan dan berkenaan dengan itu agar
pihak lain tidak mengadakan pesta/acara dalam waktu yang
bersamaan.Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta
atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pengesahan pernikahan kedua mempelai
menurut tatacara gereja (pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja).
Setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah
sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah selesai seluruh acara
pamasu-masuon, kedua belah pihak yang turut serta dalam acara
pamasu-masuon maupun yang tidak pergi menuju tempat kediaman orang
tua/kerabat orang tua wanita untuk mengadakan pesta unjuk. Pesta unjuk
oleh kerabat pria disebut Pesta Mangalap parumaen (baca : parmaen)
8. Pesta Unjuk
Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan putra dan putri.
Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
1. Jambar yang dibagi-bagikan untuk
kerabat parboru adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni
boru) dibagi menurut peraturan.
2. Jambar yang dibagi-bagikan bagi
kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang dibagi
menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang
pengantin ke rumah paranak.
9. Mangihut di ampang (dialap jual)
Yaitu mempelai wanita dibawa ke tempat
mempelai pria yang dielu-elukan kerabat pria dengan mengiringi jual
berisi makanan bertutup ulos yang disediakan oleh pihak kerabat pria.
10. Ditaruhon Jual
Jika pesta untuk pernikahan itu
dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang
ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya
ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru
(upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal.
11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
1. Setibanya pengantin wanita beserta
rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama
dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin
pria.
2. Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
12. Paulak Unea
a. Setelah satu, tiga, lima atau tujuh
hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum
pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk
menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik,
terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini
lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia
masuk di dalam pernikahan).
b. Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
13. Manjahea
Setelah beberapa lama pengantin pria dan
wanita menjalani hidup berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak
bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan
mata pencarian.
14. Maningkir Tangga (baca : manikkir tangga)
Beberapa lama setelah pengantin pria dan
wanita berumah tangga terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata
pencariannya telah dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah
berkunjung parboru kepada paranak dengan maksud maningkir tangga (yang
dimaksud dengan tangga disini adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam
kunjungan ini parboru juga membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke
sitio tio dan dengke simundur-mundur).Dengan selesainya kunjungan
maningkir tangga ini maka selesailah rangkaian pernikahan adat na gok.
Belum ada tanggapan untuk "Tata Cara Pernikahan Simalungun"
Post a Comment